BANDUNG, BTN — 11 Januari 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen penuh untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan daerah. Menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur Jawa Barat telah menginstruksikan langkah-langkah strategis untuk membenahi pengadaan barang/jasa serta penyaluran dana hibah agar sepenuhnya selaras dengan regulasi.
Menyikapi temuan terkait pengadaan layanan internet yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan, Gubernur menginstruksikan Direktur RSUD Al Ihsan dan Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan langkah korektif segera:
- Sinkronisasi Regulasi SPBE: Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) wajib memedomani Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Penguatan Pengawasan Kontrak: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperintahkan untuk lebih cermat dalam mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan kontrak guna menghindari ketidaksesuaian di lapangan.
- Ketertiban Administrasi Pajak: Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan diminta mengoptimalkan verifikasi dokumen sebelum pembayaran. Selain itu, diwajibkan melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sebesar Rp552.722.358,00 ke Kas Negara sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum perpajakan.
Selain sektor pengadaan, perhatian serius juga diberikan pada penggunaan Belanja Hibah pada Biro Kesejahteraan Rakyat. Gubernur menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan langkah-langkah perbaikan agar penyaluran dan pertanggungjawaban hibah berjalan lebih ketat dan tepat sasaran.
Setiap rekomendasi BPK adalah prioritas bagi kami untuk memastikan uang rakyat dikelola dengan prinsip transparansi. Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh poin rekomendasi ini dalam kurun waktu 60 hari kalender.
- Kepatuhan Regulasi: Penyesuaian standar pengadaan dengan sistem SPBE terbaru.
- Pemulihan Keuangan Negara: Penyetoran PPN sebesar Rp552,7 juta ke Kas Negara.
- Integritas Pengawasan: Penguatan peran PPK dan Bendahara dalam memverifikasi setiap transaksi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel demi kemajuan masyarakat Jawa Barat.






