SUMBA BARAT DAYA –BTN 19/01/2026- Aroma tidak sedap tercium dari tata kelola Dana Desa (DD) di Desa Walla Ndimu, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya. Proyek pembangunan sumur bor yang seharusnya menjadi oase bagi warga, kini justru menjadi monumen kegagalan yang mangkrak dan terbengkalai. Tak tanggung-tanggung, anggaran sebesar Rp 177.634.000 disedot dari kas negara, namun hasilnya nol besar.
Mangkraknya proyek vital ini memicu kemarahan warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan tersebut diduga sengaja dihentikan karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat diduga telah “disimpangkan” oleh Kepala Desa Walla Ndimu, Yakobus Dendo Ngara.
Berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) per 10 Januari 2026, Desa Walla Ndimu menerima kucuran Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp 898.705.000. Dari data penyaluran, terlihat angka-angka fantastis yang telah dicairkan dalam dua tahap (55% dan 44%).
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Anggaran sebesar Rp 177,6 juta untuk pemeliharaan/pembangunan sumur bor hanya menyisakan lubang tanpa fungsi. Tak hanya sumur bor, publik kini mulai mempertanyakan efektivitas pos anggaran lainnya, seperti.
Penguatan Kapasitas Perangkat Desa. Rp 52.755.000
Pengelolaan Jaringan Informasi Lokal. Rp 84.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan.Rp 180.610.000
Masyarakat mempertanyakan, ke mana larinya uang tersebut jika di lapangan tidak ada perubahan signifikan yang dirasakan oleh warga?
Ketua BPD Desa Walla Ndimu, Dominggus Mone, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkesan bermain aman. Meski mengakui adanya investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya, ia menyatakan bahwa BPD tidak memiliki wewenang untuk menjustifikasi kesalahan Kepala Desa secara hukum.
“Secara hukum saya sebagai Ketua BPD tidak bisa men-justifikasi Kades karena belum ada laporan delik pidana. Terkait penyalahgunaan anggaran, saya bukan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Dominggus.
Pernyataan ini dinilai kontradiktif dengan fungsi pengawasan yang melekat pada BPD. Sebagai lembaga legislasi desa yang sejajar dengan Pemerintah Desa, BPD seharusnya menjadi “penjaga gawang” yang vokal, bukan sekedar mengarahkan warga yang mengadu ke instansi lain.
Kasus mangkraknya sumur bor ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan internal di Desa Walla Ndimu. Warga kini menaruh harapan besar pada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar dugaan “permainan” anggaran ini.
Jika Rp 177 juta bisa menguap begitu saja pada satu titik proyek, bukan tidak mungkin pos anggaran lain senilai ratusan juta rupiah juga menjadi ladang korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Rakyat Walla Ndimu butuh air bersih, bukan janji manis di atas kertas LPJ yang manipulatif.
Laporan: Tibo BTN (Kaparwil NTT)






