PURWAKARTA, BTN — Sikap lamban Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dalam menangani laporan dugaan korupsi Dana Desa Pasangrahan, Kecamatan Bojong, memantik amarah publik. Ormas/Relawan Rambo Nusantara (Rakyat Membela Prabowo) secara tegas mendesak Jamwas Kejagung RI untuk segera turun ke lapangan dan memeriksa penanganan kasus yang terkesan “jalan di tempat” tersebut. 21/07/2026
Dugaan skandal korupsi pada pembangunan Gedung Olahraga (GOR) dan program Ketahanan Pangan di Desa Pasangrahan ini dinilai sarat dengan praktik “maling teriak maling”. Muncul keprihatinan mendalam terkait indikasi keterlibatan oknum yang sengaja membentengi kasus ini, sehingga hukum seolah tak berkutik menghadapi oknum Kepala Desa setempat.
Isu penyalahgunaan dana anggaran publik ini sejatinya telah bergulir panjang dan memasuki babak baru. Salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dilaporkan telah melayangkan pengaduan resmi ke Kejari Purwakarta sejak kurun waktu 2025 lalu, namun hingga pertengahan 2026, belum ada tanda-tanda kepastian hukum.
Lambannya proses penegakan hukum ini menimbulkan gelombang sorotan tajam dari masyarakat luas. Publik mempertanyakan komitmen dan integritas Kejari Purwakarta dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya fantastis tersebut.
Padahal, pihak pelapor mengklaim telah menyerahkan berkas laporan secara komprehensif. Dokumen pendukung mulai dari data rinci, bukti foto fisik bangunan GOR yang bermasalah, hingga lembar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.
Namun, respons yang didapat pelapor justru mengecewakan. Setiap kali mempertanyakan perkembangan kasus, oknum aparat kejaksaan kerap memberikan dalih klasik dengan alasan masih kekurangan data dan proses pendalaman yang tak kunjung usai.
Kondisi ini kian memprihatinkan karena berkas pengaduan yang mengendap dari tahun 2025 hingga 2026 tersebut dinilai seolah sengaja dibiarkan berdebu tanpa adanya kejelasan progres penyidikan.
Sikap tertutup ternyata tidak hanya ditunjukkan oleh aparat penegak hukum (APH). Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Purwakarta pun dinilai setali tiga uang.
Berdasarkan keterangan seorang wartawati media online setempat, pihak Inspektorat cenderung menghindar dan enggan memberikan jawaban transparan saat dikonfirmasi terkait hasil audit perkembangan Desa Pasangrahan.
Sikap bungkam dari lembaga penegak hukum dan pengawas internal ini kian memperkuat teka-teki serta dugaan publik bahwa ada upaya sistematis untuk membiarkan kasus ini menguap begitu saja.
Tumpulnya taring APH dan APIP Purwakarta dalam mengusut penyalahgunaan Dana Desa pada sektor pembangunan GOR serta Ketahanan Pangan ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.
DPP RAMBO Nusantara menegaskan bahwa keadilan tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, di mana hukum kalah oleh pengaruh kekuasaan dan finansial. Mereka berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menyelamatkan uang rakyat.






