Sumatera Selatan, BTN – 13/7/2025, Aroma tak sedap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merebak kuat dalam pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Lubuk Tampang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Indikasi pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 mencuat, menyoroti dugaan bahwa Ketua Koperasi Merah Putih adalah kakak kandung Kepala Desa Lubuk Tampang, sebuah praktik yang jelas-jelas dilarang keras demi menghindari konflik kepentingan.
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan turunan teknis dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto, secara tegas mengatur larangan bagi pengurus koperasi yang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan kepala desa atau pimpinan kelurahan.
Aturan ini, yang tertuang gamblang dalam BAB III Pasal 1 huruf b angka 3 serta Pasal 2 huruf a angka 4 dan 5, bertujuan mulia untuk mencegah praktik nepotisme dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi, yang sejatinya adalah entitas ekonomi milik masyarakat, bukan lahan kekuasaan pribadi.
Diduga kuat, Pahrudin Bin H. Abdur Rasyid, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Desa Lubuk Tampang, adalah saudara kandung (kakak kandung) dari Kepala Desa Taufiqorrohman Bin H. Abdur Rasyid.
Jika terbukti benar, ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap semangat dan huruf Peraturan Menteri Koperasi yang dirancang untuk menjaga integritas dan transparansi pengelolaan dana masyarakat.
Warga Desa Lubuk Tampang pun tak tinggal diam. Setra, salah seorang warga, dengan lugas menyatakan pada 7 Juli 2025, “Pahrudin itu adalah saudara kandung kepala desa kami. Apakah itu tidak menyalahi aturan tentang Koperasi Merah Putih?
Bagaimana koperasi akan berjalan lancar jika ada konflik kepentingan keluarga yang mengorbankan warga dengan diketuai kakak kandung Kades jalan mempermudah untuk melakukan aksi korupsi? Jelas-jelas pembentukan koperasi di desa kami sangat kental nuansa KKN-nya!” Kecaman keras ini mencerminkan kegelisahan masyarakat akan potensi penyalahgunaan wewenang.
Senada, Truwo, warga lainnya, pada tanggal yang sama menambahkan,
“Tidak seharusnya kades mementingkan diri sendiri. Sudah sangat jelas di dalam aturan Koperasi Merah Putih tidak boleh di dalam kepengurusan struktur ada hubungan keluarga dengan alasan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih. Di Desa Lubuk Tampang ini masih banyak yang mampu dan ada keterampilan,
bukan hanya keluarga Kades saja. Jangan hanya mementingkan kepentingan diri sendiri, yang dikelola ini uang negara untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk mensejahterahkan pihak-pihak yang merasa berkuasa!” Pernyataan ini bak tamparan keras bagi siapa pun yang mencoba mengangkangi amanat rakyat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Lubuk Tampang,
Taufiqorrohman, melalui sambungan WhatsApp pada 7 Juli 2025 (Nomor: 0812-8038-XXXX) tidak membuahkan hasil. Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala Desa Taufiqorrohman diduga malah memblokir nomor WhatsApp awak media ini, sebuah tindakan yang semakin memperkuat dugaan adanya hal yang ingin ditutupi dan patut dipertanyakan.
Praktik nepotisme dalam kepengurusan koperasi, terutama ketika melibatkan dana negara untuk kesejahteraan masyarakat, adalah pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Publik berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari pihak-pihak yang diberi amanah mengelola kepentingan bersama.






