Scroll Untuk Lanjut Membaca

NTT, BTN — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 56/KEP/HK/2026 tentang Kuota Pengiriman Hewan ke Luar Daerah/Antar Pulau tahun 2026. Berdasarkan SK tersebut, kuota pengiriman hewan/kuda ke luar daerah ditetapkan sebanyak 330 ekor. 10/02/2026

Pengeluaran kuota ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung program pembangunan peternakan di NTT. Keputusan ini juga mempertimbangkan aspek keseimbangan ekosistem dan ketersediaan hewan di daerah.

Kegiatan pengiriman hewan ini akan dimulai sekitar bulan Maret 2026. Gubernur NTT berharap agar proses pengiriman hewan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Detail Keputusan:

– Menimbang: Aspek keseimbangan ekosistem, ketersediaan hewan, dan kesejahteraan masyarakat.
– Mengingat: Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi NTT.
– Menetapkan: Kuota pengiriman hewan/kuda ke luar daerah tahun 2026 sebanyak 330 ekor.
– Pertama: Menetapkan kuota pengiriman hewan/kuda ke luar daerah.
– Kedua: Menetapkan tata cara dan prosedur pengiriman hewan/kuda ke luar daerah.

Pemerintah Provinsi NTT berharap agar keputusan ini dapat mendukung program pembangunan peternakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kabiro SBD, Eman Ledu.